Universitas Malikussaleh adalah perguruan tinggi negeri di Lhokseumawe, Indonesia, yang berdiri pada 1 Agustus 2001. Rektor pada tahun 2006-2010 adalah Drs. A. Hadi Arifin, M.Si. Dan Sekarang ini Apridar, SE, M.Si sebagai Rektor Universitas Malikussaleh yang baru.
Sejarah Universitas Malikussaleh
Universitas Malikussaleh
didirikan dengan mengambil nama besar Raja Kerajaan
Samudera Pasai pertama, yang dilandasi pada semangat
estafet kepemimpinan dan pembangunan yang telah
diletakkannya melalui sifat kepeloporan, kedinamisan,
serta patriotismenya Sultan Malikussaleh. Kerajaan Islam Samudera Pasai
dalam sejarah tercatat sebagai Kerajaan Islam
pertama di Nusantara yang menjadi cikal bakal pusat
pengembangan dan penyebaran agama Islam di kawasan
Nusantara dan Asia Tenggara, merupakan pusat
Pendidikan Islam dan Ilmu Pengetahuan ternama yang
mewariskan semangat pejuang bagi generasi penerusnya dalam
mengembangkan agama Islam, ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan budaya yang telah menghasilkan Syech (Guru Besar) dan
ilmuan lainnya. Sehingga kecemerlangan pemikiran
mereka pada saat itu telah memberi dampak besar pada
Era Kemakmuran dan Kejayaan (Welfare State) atau
“Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafurâ€Â
suatu Negeri Indah, Adil, dan Makmur yang Diridhai
Allah SWT.
Sultan
Malikussaleh bukan saja telah mampu meletakkan dasar
yang kokoh pada masanya, bahkan fundament yang pernah ia tegakkan telah mewarnai watak dan spirit
bangsa ini hingga sekarang. Meskipun di daerah Aceh
Kerajaan Samudera Pasai telah lenyap dan Malikussaleh
juga telah wafat, namun semangat kepeloporan,
kedinamisan, serta patriotismenya masih tetap terukir di
sanubari dan menjadi pendorong perjuangan bangsa ini. Latar
belakang sejarah yang dijiwai oleh semangat itulah yang
menjadi tumpuan harapan bagi generasi penerus yang
dihasilkan oleh Universitas Malikussaleh. Didukung
oleh sumber daya alam yang maha kaya, Universitas
Malikussaleh diharapkan mampu memberdayakan sumber
daya manusia daerah Aceh Utara khususnya dan Aceh
pada umumnya.
Cikal Bakal Lahirnya Universitas Malikussaleh
Sebagai
cikal bakal Universitas Malikussaleh bermula dari
menjelmanya Akademi Ilmu Agama jurusan Syariah yang
didirikan dengan Surat Keputusan Bupati/Kepala Daerah
Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1969 tanggal 12
Juni 1969, pada masa Bupati Drs. Tgk. Abdul Wahab
Dahlawy. Selanjutnya tanggal 15 September 1970 dengan Surat
Keputusan Bupati KDH Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1970
Akademi Ilmu Agama (AIA) dilengkapi pula dengan
jurusan Ilmu Politik. Dengan Akte Notaris Nomor : 15
tanggal 17 Juli 1971 dibentuk pula Yayasan Perguruan Tinggi Islam
(YPTI) sebagai badan yang bertanggung jawab terhadap
pengembangan Akademi Ilmu Agama. Kemudian dengan
Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Nomor :
001/YPTI/1971 tanggal 1 Agustus 1971, Akademi Ilmu
Agama diubah namanya menjadi Perguruan Tinggi Islam
dengan jurusan Akademi Syariah, jurusan Akademi Ilmu
Politik, jurusan Akademi Tarbiyah, serta jurusan
Dayah Tinggi/Pesantren Luhur. Perguruan Tinggi Islam ini
mengalami perubahan nama lagi menjadi Perguruan Tinggi Islam Malikussaleh
(disingkat dengan sebutan PERTIM), melalui Surat
Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam tanggal 24
Mei 1972. Tahun 1980 menjadi Yayasan Universitas Malikussaleh dengan singkatan UNIMA.
Dalam
sejarahnya yang panjang dan melalui proses yang
rumit pula, akhirnya tanggal 18 Juli 1984 dengan
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor : 0607/0/1984 Sekolah Tinggi Administrasi
Negara memperoleh Status Terdaftar. Sedangkan Sekolah
Teknik mendapat giliran status terdaftar pada tanggal 24
Agustus 1984, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor : 0392/0/1984. Selanjutnya pada
tahun 1986 didirikan pula Fakultas Pertanian,
Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor : 0584/0/1989 tanggal 11
September 1989 kembali Universitas Malikussaleh
berintegrasi dalam Fakultas Ilmu Administrasi,
Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas
Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan. Hanya saja Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak memiliki status
terdaftar, tahun 1990 FKIP ditutup.
Universitas Malikussaleh hingga kini, didukung oleh 5
fakultas yaitu Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas
Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi,
Fakultas Hukum, serta Program Kesekretariatan.
Kecuali Program Kesekretariatan yang D III, 11 program studi
lainnya merupakan Strata 1 yaitu Ilmu Administrasi Negara,
Ilmu Administrasi Niaga, Teknik Sipil, Teknik Mesin,
Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik Elektro,
Manajemen Perusahaan, Ilmu Hukum, serta Agronomi.
Penegerian Universitas Malikussaleh
Kondisi
politik di Aceh yang ditandai oleh konflik
berkepanjangan telah menimbulkan dampak yang serius
dan mendalam terhadap sendi-sendi kehidupan
masyarakat Aceh, berupa kehilangan harkat dan martabat,
degradasi nilai-nilai sosial yang semakin memprihatinkan dan
semakin menjauhkan dari suasana Masyarakat Madani (Civil Society).
Apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa
upaya penyelesaian yang kongkrit dan komprehensif, maka
dapat menimbulkan ancaman terjadinya disintegrasi bangsa.
Untuk
membangun kembali kepercayaan masyarakat Aceh kepada
Pemerintah Pusat yang berkesinambungan dalam suasana
masyarakat Madani, diperlukan adanya usaha untuk
melahirkan sebuah Universitas Negeri Kedua setelah
Universitas Syiah Kuala yang merupakan dambaan
masyarakat Samudera Pasai khususnya dan masyarakat Aceh
umumnya. Upaya ini merupakan bagian dari proses penyelesaian
konflik Aceh yang menyeluruh sebagai suatu kebijakan
strategis politik, mengingat wilayah Samudera Pasai
yang terdiri dari Kabupaten Aceh Utara, Bireuen,
Pidie, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Tenggara
yang sebahagian wilayahnya merupakan daerah pusat
konflik paling bergolak. serta paling intensif
menentang pemerintah pusat sebagai akibat dari ketidakadilan
dan kekeliruan kebijakan Pemerintah Pusat di masa lalu.
Disamping itu, di wilayah tersebut juga memiliki deposit sumber daya alam yang maha kaya yang dapat diolah bagi kemakmuran masyarakat.
Menteri
Pendidikan Nasional dengan keputusannya Nomor :
216/P/2000 tanggal 16 November 2000 membentuk Tim
Persiapan Perubahan Status Universitas Malikussaleh
Lhokseumawe dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), selanjutnya disingkat
Tim Persiapan. Tim Persiapan bertugas mempersiapkan
pelaksanaan pendirian Universitas Negeri Malikussaleh
Lhokseumawe secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh
persyaratan pendirian menjadi universitas negeri sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor :
004/D/T/2001 Tanggal 2 Januari 2001 kepada Rektor
Universitas Malikussaleh mengenai surat Dirjen
Pendidikan Tinggi kepada Menteri Pendidikan Nasional Nomor :
3458/D/T/2000 Tanggal 2 Oktober 2000 tentang kesiapan
Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang
telah mendapat disposisi Menteri Pendidikan Nasional
Nomor : 6015/TUM/2000 Tanggal 21 Desember 2000.
Dirjen
Pendidikan Tinggi dengan surat Nomor : 1252/D/T/2001
Tanggal 24 April 2001 mempertanyakan kepastian
status Universitas Malikussaleh apakah milik
masyarakat Aceh Utara dan dibiayai dengan APBD atau
milik pemerintah dan dibiayai dengan APBN. Sekiranya
tetap diproses penegeriannya maka Peraturan Daerah Nomor : 26
Tahun 1999 otomatis akan gugur setelah terbitnya Keputusan
Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh
sebagai Perguruan Tinggi Negeri.
Menjawab
surat Dirjen Pendidikan Tinggi mengenai status
pemrosesan Penegerian Universitas Malikussaleh, maka
Rektor Universitas Malikussaleh dengan surat Nomor :
540/UNIMA/H/2001 Tanggal 28 April 2001, menjelaskan
bahwa program penegerian Universitas Malikussaleh
adalah suatu aspirasi dan permintaan masyarakat Aceh Utara
khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya, yang menjadi
bagian dari upaya penyelesaian konflik Aceh dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini bermaksud bahwa
dengan modal dasar dari milik masyarakat Aceh
Utara dapat diupayakan pengembangannya oleh
pemerintah pusat untuk penegeriannya, serta
menyerahkan sepenuhnya menjadi milik pemerintah pusat setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden R.I.
Berkenaan
dengan penetapan status Universitas Malikussaleh
sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Dirjen Pendidikan
Tinggi mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan
Nasional dengan Nomor : 1620/D/T/2001 Tanggal 8 Mei
2001. Dengan pertimbangan antara lain, Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tentang
Pembentukan Tim Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh
tertanggal 16 Nopember 2001 merupakan dasar yang kuat untuk
proses penetapan status tersebut di atas. Dalam
Keputusan Menteri tersebut di atas, terkandung maksud
bahwa persiapan penegerian dilaksanakan secara
bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirjen Pendidikan Tinggi telah melakukan pembinaan
untuk persiapan tersebut antara lain mengalokasikan anggaran
pembangunan.
Menteri
Pendidikan Nasional dengan surat Nomor :
264/MPN/2001 Tanggal 14 Mei 2001 yang ditujukan
kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
menyampaikan usulan penetapan status Universitas Malikussaleh
sebagai Perguruan Tinggi Negeri melalui surat Keputusan
Presiden. Dasar pertimbangannya antara lain adalah ;
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tanggal 16
Nopember 2000 tentang Pembentukan Tim Persiapan
Penegerian Universitas Malikussaleh. Departemen
Pendidikan Nasional telah mulai melakukan pembinaan untuk
persiapan tersebut melalui pengalokasian anggaran pembangunan
untuk peningkatan kualitas pembelajaran mulai tahun
anggaran 2001. Secara menyeluruh persyaratan akademik
yang dimiliki Universitas Malikussaleh telah
mendekati persyaratan sebuah perguruan tinggi negeri,
sedangkan kekurangan yang ada (seperti peningkatan
status program studi) dapat diatasi secara bertahap
mulai tahun anggaran 2002. Secara administratif,
masih diperlukan beberapa proses untuk penetapan status negeri
yaitu ; 1) pengalihan asset dari Yayasan Pendidikan
Malikussaleh kepada Pemerintah Pusat dan 2) pengalihan status
pegawai swasta menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat
Nomor : 170/M.PAN/7/2001 Tanggal 4 Juli 2001 kepada
Menteri Pendidikan Nasional menyarankan, penetapan
Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi
Negeri seyogyanya dilakukan persiapan pendirian terlebih
dahulu yang penetapannya diatur dengan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional. Selanjutnya pendirian Universitas
Malikussaleh akan diproses penetapannya melalui Keputusan
Presiden setelah langkah/tahapan persiapan dimantapkan
dengan memperhatikan skala prioritas dan kondisi
keuangan negara serta sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian
Perguruan Tinggi.
Rektor
Universitas Malikussaleh melalui surat Nomor :
367/UNIMA.H/2001 Tanggal 6 Juli 2001 mengharapkan
kepada Menteri Pendidikan Nasional agar pendirian
Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi
Negeri dapat diusulkan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada
Presiden untuk penetapan Keputusan Presiden sebagai dasar
hukum pendiriannya. Demikian pula diikuti dengan surat
Nomor : 368/UNIMA.H/2001 Tanggal 7 Juli 2001 yang
ditujukan langsung kepada Presiden R.I untuk
penetapannya.
Menteri
Pendidikan Nasional dengan surat Nomor :
71100/MPN/2001 Tanggal 18 Juli 2001 mengajukan
permohonan kepada Presiden R.I untuk penetapan
Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri.
Dengan memperhatikan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
berpendapat bahwa Universitas Malikussaleh telah memenuhi
persyaratan untuk menjadi perguruan tinggi negeri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian
Perguruan Tinggi. Berkenaan dengan hal di atas dan
khususnya memperhatikan aspirasi masyarakat Aceh, dimohon
kepada Presiden untuk dapat menerbitkan Keputusan Presiden
tentang Penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan
Tinggi Negeri.
Rektor Universitas Malikusaleh menyampaikan surat dengan Nomor : 371/UNIMA.H/2001 Tanggal 30 Juli 2001 kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan menyampaikan Aspirasi Rakyat Aceh untuk menetapkan Universitas Malikussaleh yang berkedudukan di Lhokseumawe – Aceh Utara sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pendiriannya.
Puncak
dari upaya yang maksimal untuk meningkatkan status
Universitas Malikussaleh yakni ketika Presiden
Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 2001,
tanggal 1 Agustus 2001 mengenai Penegerian
Universitas Malikusssaleh. Dengan dinegerikannya
Universitas Malikussaleh berarti di Nanggroe Aceh
Darussalam yang berpenduduk sekitar 4,3 juta jiwa
tersebut sudah memiliki dua universitas negeri, yakni
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh dan Universitas Malikussaleh (Unima) di Lhokseumawe, Aceh Utara, serta satu Perguruan Tinggi Agama Islam (IAIN) Ar-Raniry di Darussalam Banda Aceh. Rektor Universitas Malikusaleh menyampaikan surat dengan Nomor : 371/UNIMA.H/2001 Tanggal 30 Juli 2001 kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan menyampaikan Aspirasi Rakyat Aceh untuk menetapkan Universitas Malikussaleh yang berkedudukan di Lhokseumawe – Aceh Utara sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pendiriannya.
sumber: http://www.ayokuliah.web.id/2011/11/universitas-malikussaleh.html#.UaBY16407MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sertakan pertanyaan, komentar, pendapat, kritik dan saran anda pada kolom komentar dibawah ini. Saya menghargai setiap pesan anda dan berterima kasih kepada anda....
Silahkan tinggalkan pesan anda!