treninetwork.com

Senin, 03 Juni 2013

Macam-macam Peradilan Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

A. Peradilan Umum
           Peradilan Umum merupakan salah satu lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
           
Dalam operasionalnya kekuasaankehakiman dilingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeridan pengadilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negeri tertinggi.
a. Pengadilan Negeri
1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
                        Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, bahwa pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.
                        Tempat kedudukan pengadilan ini berada di setiap kotamadya atau Ibukota Kabupaten. Dengan berkedudukan pada Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, maka otomatis daerah hukum pengadilan negeri adalah meliputi wilayah kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan.
2. Kekuasaan Pengadilan
                        Tugas pokok dari pengadilan negeri adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili) serta menyelesaikan setiap perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau dilimpahkan. Kekuasaan dan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat intern dan ekstern.
b. Pengadilan Tinggi
1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
              Pengadilan tinggi berkedudukan di Ibukota propinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (vide pasal 4 UU Nomor 2 / 1986).
2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Tinggi
                        Menurut pasal 51 ayat (1)Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
c. Mahkamah Agung
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang  mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi Proses hukum: Suatu perkara pertama kali diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi atau dengan istilah “Naik Banding” jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat keadilan bagi pihak berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke Mahkamah Agung dengan istilah “Kasasi” yang merupakan pengadilan tingkat terakhir dan putusan kasasi mahkamah agung ini merupakan putusan final dan hanya dapat dilakukan PK (peninjauan kembali) yang merupakan upaya hukum luar biasa jika terdapat kesalahan atau bukti baru (novum)

B. Peradilan Agama
            Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
a. Pengadilan Agama
1. Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
                   Ditentukan pasal 4 jo pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 bahwa “pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten”.
2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Agama
                    Titik berat kekuasaan pengadilan agama adalah sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (1) UU No. 7 atau 1989, yang menyatakan:
                Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama Islam di bidang:
a.         Perkawinan,
b.         Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam,
c.         Wakaf dan sedekah.
b. Pengadilan Tinggi Agama
1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
              Ada kesamaan tempat kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Tinggi (lingkungan peradilan umum) dengan Pengadilan Tinggi Agama, yakni di Ibukota propinsi yang daerah hukumnya adalah meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan. Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.

C. Peradilan Tata Usaha Negara
a. Pengadilan Tata Usaha Negara
Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6 Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.     
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
1. Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
              Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
2. Kekuasaan dan Kewenangan
                   PT-TUN sebagai pengadilan tingkat banding, tentu saja mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa TUN di tingkat banding. Berpijak kepada redaksi pasal 51 UUPTUN dapat disimpulkan minimal terdapat 3 (tiga) kewenangan dari PT-TUN;
a.         bertugas dan berwenang memriksa dan memeutus sengketa tata usaha Negara ditingkat banding;
b.         bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya;
c.         bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.

D. Peradilan Militer
            Peradilan militer merupakan salah satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
a.      Kekuasaan Peradilan Militer.
Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan, yaitu;
a.         Pengadilan – Tentara
b.         Pengadilan Tentara Tinggi
c.         Mahkamah Tentara Agung.
Pada kenyataannya nama pengadilan di lingkungan peradilan militer menggunakan nama Mahkamah bukan pengadilan seperti termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Nama pengadilan di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:
1.         Mahkamah Militer, lazim di singkat MAMIL;
2.         Mahkamah Militer Tinggi, disingkat MAHMILTI;
3.         Mahkamah Militer Agung, disingkat MAHMILGUNG.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah sebagai berikut :
1.      Peradilan Umum merupakan salah satu lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
2.      Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
3.      Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6 Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.     

4.      Peradilan militer merupakan salah satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak pidana itu yakni seseorang berstatus militer.


B.     Saran
Diharapkan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan bisa lebih dimengerti dan memahami lebih dalam tentang macam-macam peradilan Indonesia seperti yang telah di jelaskan dalam makalah ini
DAFTAR PUSTAKA

Arto, Mukti. 2001. Mencari Keadilan. Yogjakarta: Pustaka Pelajar.
Kansil. 1987. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Rasjidi, Lili. 1985. Filsafat Hukum. Bandung: Remaja Karya.
http://www.negarahukum.com. Pada tanggal 03 Juni 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sertakan pertanyaan, komentar, pendapat, kritik dan saran anda pada kolom komentar dibawah ini. Saya menghargai setiap pesan anda dan berterima kasih kepada anda....
Silahkan tinggalkan pesan anda!