BAB II
PEMBAHASAN
A. Peradilan Umum
Peradilan
Umum merupakan salah satu lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata
usaha Negara dan peradilan militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 yang menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan
umum adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Dalam operasionalnya kekuasaankehakiman dilingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeridan pengadilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negeri tertinggi.
a.
Pengadilan Negeri
1.
Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
Menurut
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, bahwa pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat
pertama.
Tempat
kedudukan pengadilan ini berada di setiap kotamadya atau Ibukota Kabupaten.
Dengan berkedudukan pada Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, maka otomatis daerah
hukum pengadilan negeri adalah meliputi wilayah kotamadya atau Kabupaten yang
bersangkutan.
2.
Kekuasaan Pengadilan
Tugas
pokok dari pengadilan negeri adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili)
serta menyelesaikan setiap perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau
dilimpahkan. Kekuasaan dan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat
intern dan ekstern.
b.
Pengadilan Tinggi
1.
Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
Pengadilan tinggi berkedudukan di Ibukota
propinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (vide pasal 4 UU
Nomor 2 / 1986).
2.
Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Tinggi
Menurut
pasal 51 ayat (1)Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas
dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
c. Mahkamah Agung
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-undang mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi Proses hukum: Suatu perkara pertama kali
diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan
kepuasan ataupun keadilan, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke
Pengadilan Tinggi atau dengan istilah “Naik Banding” jika dalam putusan banding
terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat keadilan bagi pihak
berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke Mahkamah Agung
dengan istilah “Kasasi” yang merupakan pengadilan tingkat terakhir dan putusan
kasasi mahkamah agung ini merupakan putusan final dan hanya dapat dilakukan PK
(peninjauan kembali) yang merupakan upaya hukum luar biasa jika terdapat
kesalahan atau bukti baru (novum)
B. Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah peradilan bagi
orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu pelaksanaan
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai
perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
a.
Pengadilan Agama
1.
Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
Ditentukan pasal 4 jo pasal 6 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 bahwa “pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama
yang berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten”.
2.
Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Agama
Titik berat kekuasaan pengadilan agama
adalah sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (1) UU No. 7 atau 1989, yang menyatakan:
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang yang beragama Islam di bidang:
a. Perkawinan,
b. Kewarisan, wasiat dan hibah, yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam,
c. Wakaf dan sedekah.
b.
Pengadilan Tinggi Agama
1.
Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
Ada kesamaan tempat kedudukan dan daerah hukum
Pengadilan Tinggi (lingkungan peradilan umum) dengan Pengadilan Tinggi Agama,
yakni di Ibukota propinsi yang daerah hukumnya adalah meliputi wilayah propinsi
yang bersangkutan. Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.
C. Peradilan Tata Usaha Negara
a.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Kedudukan
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat
pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan
psl 6 Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
b.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
1.
Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha Negara
(PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari keadilan
terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam pasal 6 ayat
(2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah propinsi.
2.
Kekuasaan dan Kewenangan
PT-TUN sebagai pengadilan tingkat banding,
tentu saja mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa TUN di tingkat
banding. Berpijak kepada redaksi pasal 51 UUPTUN dapat disimpulkan minimal terdapat
3 (tiga) kewenangan dari PT-TUN;
a. bertugas dan berwenang memriksa dan
memeutus sengketa tata usaha Negara ditingkat banding;
b. bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara
Pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya;
c. bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara
sebagaimana di maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.
D. Peradilan Militer
Peradilan militer merupakan salah satu pilar
kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di maksud pasal
10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan peradilan militer
merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak pidana itu yakni
seseorang berstatus militer.
a. Kekuasaan Peradilan Militer.
Untuk
mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita teliti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan kehakiman
dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan, yaitu;
a. Pengadilan – Tentara
b. Pengadilan Tentara Tinggi
c. Mahkamah Tentara Agung.
Pada
kenyataannya nama pengadilan di lingkungan peradilan militer menggunakan nama Mahkamah
bukan pengadilan seperti termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1950. Nama pengadilan di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:
1. Mahkamah Militer, lazim di singkat
MAMIL;
2. Mahkamah Militer Tinggi, disingkat
MAHMILTI;
3. Mahkamah Militer Agung, disingkat
MAHMILGUNG.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah sebagai berikut :
1. Peradilan
Umum merupakan salah satu lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata
usaha Negara dan peradilan militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 yang menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan
umum adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
2. Peradilan
Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini
merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal
2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
3. Kedudukan
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat
pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan
psl 6 Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
4. Peradilan
militer merupakan salah satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan
peradilan sebagaimana di maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun
1970. Keberadaan peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek
tindak pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
B.
Saran
Diharapkan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca
dan bisa lebih dimengerti dan memahami lebih dalam tentang macam-macam
peradilan Indonesia seperti yang telah di jelaskan dalam makalah ini
DAFTAR PUSTAKA
Arto,
Mukti. 2001. Mencari Keadilan. Yogjakarta:
Pustaka Pelajar.
Kansil.
1987. Hukum Tata Negara Republik
Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Rasjidi,
Lili. 1985. Filsafat Hukum. Bandung:
Remaja Karya.
http://www.negarahukum.com.
Pada tanggal 03 Juni 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sertakan pertanyaan, komentar, pendapat, kritik dan saran anda pada kolom komentar dibawah ini. Saya menghargai setiap pesan anda dan berterima kasih kepada anda....
Silahkan tinggalkan pesan anda!