Sejarah singkat munculnya feminisme
Di dalam perkembangannya Feminisme di bagi kepada dua gelombang :
- Gelombang pertama
Feminisme dipelopori oleh Lady mary dan
Marquis de Condorcet. didirikan di Middleburg sebuah kota diselatan
belanda pada tahun 1785.
- Gelombang kedua
Dalam gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis
seperti Helene Cixous (seorang Yahudi kelahiran Algeria yang kemudian
menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian
menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis,
Derrida. Dalam the Laugh of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme
yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin. Sebagai bukan
white-Anglo-American-Feminist, dia menolak esensialisme yang sedang
marak di Amerika pada waktu itu. Julia Kristeva memiliki pengaruh kuat
dalam wacana pos-strukturalis yang sangat dipengaruhi oleh Foucault dan
Derrida.
Di dalam perkembangannya gerakan Feminisme terbagi kepada banyak aliran dengan misi yang tak jauh berbeda diantaranya adalah :
- Feminisme liberal
- Feminisme radikal
- Feminisme post modern
- Feminisme anarkis
- Feminisme Marxis
- Feminisme sosialis
- Feminisme postcolonial
Feminisme di dalam Islam
Islam adalah agama
pertama yang telah mengangkat derajat kaum wanita di dalam segala hal
tanpa menyudutkan mereka di segi-segi tertentu. tetapi kebebasan yang
telah diberikan oleh islam tidak terlepas dari dari hukum islam itu
sendiri. pada dasarnya islam memberikan kebebasan seseorang tanpa
melihat perbedaan diantara satu dengan yang lain, apakah ia orang
Arab,Africa, Eropa dan Orang-orang Asia. Allah telah berfirman di dalam
ayat suci Al-Quran yang maknanya:”bahwasanya yang paling mulia diantara
kamu adalah orang yang paling bertanqwa”.
Dari hal di atas jelas
bahwasanya Islam menyetarakan hak-hak dan kewajiban bagi seluruh ummat
manusia bahkan manusia itu sendiri telah melupakan kewajiban yang telah
di wajibkan padanya sebagai seorang hamba.
seperti yang telah
dikemukakan diatas bahwasanya islam tidak menyudutkan wanita di berbagai
hal. namun hal ini telah di tentang oleh gerakan feminisme yang
menyatakan bahwasa Islam itu sendiri telah membedakan antara laki-laki
dan perempuan di banyak hal, diantaranya Islam membedakan mereka di
dalam hak harta warisan, dengan membatasi bahwa untuk laki-laki dua
banding satu dari perempuan dan lain sebagainya . hal seperti ini telah
di gunkan oleh musuh Islam untuk menyatakan bahwa Islam tidak
adil.(Na’uzubilllah summma na’uzubillah).
Islam dan Warisan
Sebelum
kita melihat lebih jauh pembagian harta warisan di dalam Islam terlebih
dahulu kita menilik pembagian harta warisan sebelum datangnya Islam
atau lebih dikenal pada zaman Arab Jahiliah. sebelum Islam terbit
menerangi jazirah Arab pembagian harta warisan telah berlaku bagi
masyarakat Jahiliah Khususnya, namun harta warisan dibagikan atas dua
prinsip dasar: Nasab dan Sebab.
Diantara mereka yang mendapatkan
harta warisan dengan Nasabadalah anak laki-laki yang telah bertempur di
medan perang dan membawakan hasil rampasan perang(Ghanimah). harta
tersebut diwarisi oleh mereka yang paling tua di dalam keluarga. apabila
tidak ada anak yang paling tua , maka harta di bagikan kepada kerabat
dekat mereka. bahkan mereka tidak mewarisi anak perempuan sama sekali,
begitu juga dengan anak kecil baik itu laki-laki ataupun perempuan.
Diantara
yang mendapatkan harta dengan sabab adalah dengan mengadopsi anak atau
anak angkat. mereka mendapatkan warisan dari bapak angkatnya begitu
juga sebaliknya mereka mewarisi bapak angkatnya ketika mereka meningal.
Pengadopsian merupakan hal yang sangat terkenal di Arab Jahiliah bahkan
menjadi sebuah adat, hingga mereka menjadikan adopsi sebagai salah satu
sebab tidak boleh menikah dan sebab mendapatkan hak harta warisan.
Dari
hal diatas kita telah perhatikan bahwa masyarakat ArabJahiliah tidak
mewarisi perempuan dan anak-anak kecil sama sekali. namun ketika Islam
terbit bagaikan mentari pagi yang menghapus kegelapan malam Islam
mengatur hak pewarisan secara adil dan bijaksana hingga perempuan dan
anak-anak mendapatkan hak dari harta warisan. jelas bahwa islam telah
mengangkat derajat kaum wanita dalam masalah harta, bahkan pembagian ini
lanssung datang dari Allah SWT dikala manusia belum mengerti pembagian
dan perkalian secara modern.
Setelah kita melirik lebih jauh
tentang hukum pewarisan sebelum Islam dan sesudah Islam, kita melihat
beberap hal yang dikatakan bertentangan dengan kesetaraan Gender dalam
hal pembagian harta warisan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 176 disebutkan bahwa anak perempuan menjadi ahli waris
bersama-sama anak laki-laki; maka bagian anak laki-laki adalah dua
berbanding satu dengan anak perempuan. Dalam Pasal 183 disebutkan bahwa
para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian
harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya. Gagasan diktum
itu ialah bahwa sesuai dengan ajaran al-Qur’an maka bagian anak
laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan, tetapi dengan
memperhatikan tradisi dan budaya masyarakat Indonesia, dimungkinkan
untuk memberikan bagian yang sama kepada ahli waris laki-laki dan
perempuan asalkan para ahli waris sepakat.
Yang perlu
diperhatikan bahwa didalam Islam, orang-orang yang mendapat warisan
secara pasti sebagian besar terdiri dari ahli waris perempuan. Anak
perempuan, bisa mungkin mendapat tiga kali macam warisan, yaitu
setengah, dua pertiga, dan ‘asabah (yang meninggal saudara laki-laki).
Jadi perempuan tidak selamanya mendapat bagian waris separoh dari bagian
laki-laki.
Selanjutnya muncul pertanyaan, apakah benar bahwa
pembagian waris 2:1 ini sepenuhnya telah melawan prinsip keadilan
kemitraan yang dikemukakan sendiri oleh al-Qur’an. Masdar mengatakan,
bahwa ini, dapat dipahami dengan adanya batas kuantitatif yang diberikan
setelah minus yang pada dasarnya bukan merupakan nilai maksimal.
Artinya, batas minimal dalam pembagian waris bagi perempuan yang
disebutkan oleh al-Qur’an adalah bentuk minimal. Bila dalam kasus-kasus
tertentu, tuntutan keadilan menghendaki, bagian laki-laki bisa sama
dengan perempuan atau bahkan perempuan yang mendapat lebih banyak. Jadi
yang sangat digariskan oleh Allah bukanlah angkanya, tetapi semangat
keadilan dan kesetaraannya sebagai subyek yang sama-sama mewarisi
setelah sebelumnya diperlakukan hanya sebagai obyek yang diwariskan.
Sehingga
ada dua hal yang perlu diperhatikan: pertama, ayat waris tersebut
memiliki hubungan dengan realitas sosial, ketika ayat itu diturunkan,
yaitu perempuan pada masa itu tidak mendapat hak waris bahkan menjadi
bagian dari harta yang diwariskan. Namun Islam berani memberi kebijakan
bahwa perempuan harus mendapat bagian warisan. Munculnya kebijakan wahyu
tersebut sebenarnya, bila melihat kondisi riil masyarakat ketika itu,
sudah merupakan sejarah besar kewarisan, bahkan dapat dikatakan sebagai
revolusi yang radikal.
Kedua, jumlah atau kuantitas pembagian
waris perempuan hanya setengah dari bagian laki-laki dapat dilihat dari
aspek sosial-ekonomi (khususnya dalam kehidupan berkeluarga) di masa
itu, yakni beban keluarga atau nafkah sepenuhnya menjadi tanggungjawab
kaum laki-laki. Karena itu ayat tentang konsep kewarisan ini memberi
perempuan satu berbanding dua untuk laki-laki. Meskipun perempuan itu
kaya atau berpenghasilan lebih dari suami, kekayaan dan hasil jerih
payah semuanya menjadi milik isteri sendiri. Suami tidak boleh
membebankan kewajiban nafkah keluarga kepada harta warisan atau
penghasilan isteri, kecuali atas kesukarelaan isteri sendiri. Inilah
latar sosial ekonomi yang menyebabkan sistem pewarisan 2:1 dicanangkan
oleh al-Qur’an di tengah-tengah masyarakat Arab lima belas abad yang
lalu.
Syek Ismail Muqoddim menyebutkan bahwa pertama kali yang
melontarkan ide penyamaan jatah waris laki-laki dan perempuan adalah
Negara Turki pada masa Musthofa Kamal At Taturk , yaitu dengan jalan
mengganti Hukum Syareat dengan Hukum Swedia. Kemudian kesesatan ini
berpindah ke Tunis melalui tangan Burqaibah, kemudian ke Somalia. Bahkan
pemimpin Somalia Ziyad Barri pada tahun 21 Oktober 1970 mengumumakan
lewat siaran radio bahwa pemerintahannya telah memeluk aliran Marxis
Lenin. Setelah itu, dia mengatakan di dalam koran resmi : “ Dahulu kami
mendengar pendapat yang mengatakan bahwa jatah warisan ada yang
seperempat, sepertiga, seperlima, dan seperenam, tapi kita mengatakan :
“ sesungguhnya itu semua sudah tidak ada sejak hari ini, yang ada bahwa
anak laki-laki dan perempuan sama jatahnya di dalam warisan “
Dari
hal diatas telah terbukti bahwa Islam tidak menyudutkan dan merugikan
wanita dalam hak warisan, bahkan harta milik laki-laki kelak akan
menjadi bagian dari harta perempuan itu sendiri ketika berkluaraga dan
harta perempuan akan selalu bertambah sedangkan harta laki-laki akan
semakin berkurang. jelas bahwa kebijakan yang diambil oleh Al-Quran
sejalan dengan perkembangan zaman, sehingga kita harus mengakui bahwa
Hukum Islam sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat, (Syariatul
islamiah shalihatun likulli zaman wamakan). Cendikiawan barat berkata
“bahwa dengan meninggalkan agama Kristus kita kan sukses”, sebaliknya
kita harus menanam prinsip bahwa dengan menjalankan apa yang telah
disampaikan Al-Quran dan Sunnah kita akan sukses dan bahagia di dunia
dan akhirat.
Yang perlu kita garis bawahi bahwa itu semua adalah
fitnah-fitnah yang dilontarkan oleh musuh Islam untuk menyeret ummat
Islam kepada kekufuran dari hukum Allah dengan meninggalkan apa yang
telah diperintahkan oleh Al-Quran dan Assunnah, itu semua hanya shubhah
dari musuh Islam karena tidak senag atas perkembangan Islam di atas muka
bumi. (wallahu ‘alam bisshawab)
Abdul Halim, Lc
Alumny :Al-Azhar As-Syarif University (Cairo-Egypt)
Islamic Jurisprundence and Law
Sumber: http://islamiccenterlhokseumawe.com/index.php/berita/22-editorial/19-gerakan-feminisme-dalam-hukumwaris