BAB II
PEMBAHASAN
A. Peradilan Umum
Peradilan
Umum merupakan salah satu lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata
usaha Negara dan peradilan militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 yang menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan
umum adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.